OJK (Otoritas Jasa Keuangan) meluncurkan Program Laku Pandai yang merupakan dari kependekan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Branchless) yang menjadikan masyarakat (pihak lain diluar bank atau yang disebut juga Agen Bank) perpanjangan tangan bank untuk menyediakan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya.
BRILink adalah layanan Laku Pandai yang dikeluarkan oleh Bank BRI. Jadi, Agen BRILinkadalah masyarakat yang menjadi perpanjangan tangan Bank BRI dalam melakukan transaksi perbankan, tentu saja dengan melalui proses pengajuan, persetujuan, dan penandatangan perjanjian-perjanjian tertentu. Agen BRILink bukanlah pegawai Bank BRI. Agen BRILink adalah pihak masyarakat yang sudah menjadi nasabah BRI yang bersedia bekerja sama dengan Bank BRI untuk melakukan transaksi-transaksi perbankan.
Program BRILink ini bisa mempermudah masyarakat yang ingin melakukan transaksi perbankan karena tidak perlu repot dan mengantri di kantor bank. Transaksi perbankan yang bisa dilakukan di Agen BRILink diantaranya: Tarik dan Setor Tunai, Transfer Sesama BRI dan Antar Bank, Pembayaran PLN, TELKOM, Cicilan Kendaraan, Isi Ulang Pulsa, dan masih banyak lagi trasaksi-transaksi lain yang bisa dilayani oleh para Agen BRILink.
Agen BRILink dalam melakukan transaksinya menggunakan EDC (Electronic Data Capture) dan kartu ATM yang berisi sejumlah saldo. EDC adalah sebuah mesin kecil yang memiliki fitur hampir sama seperti Mesin ATM. Jadi, pendek kata, seorang agen BRILink mempunyai mesin ATM “pribadi” yang dititipkan oleh Bank BRI, tentu saja dengan perjanjian dan persyaratan tertentu seperti yang sudah saya sebutkan diatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar